Pamer Kelamin ke Pembeli, Pemilik Warung di Gresik Ditangkap

Pamer Kelamin ke Pembeli, Pemilik Warung di Gresik Ditangkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Minggu, 15 Feb 2026 22:30 WIB
Ilustrasi eksibisionis.
Ilustrasi eksibisionis. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Zdenek Sasek)
Gresik -

Kasus kejahatan seksual terhadap kembali terjadi di Gresik. Seorang pemilik warung berinisial MA (55) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Menganti.

Terduga pelaku kini telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami telah mengamankan tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya kepada detikJatim, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi saat korban membeli minuman es di warung milik tersangka. Saat itu kondisi warung sedang sepi pembeli dan tidak ada orang lain di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Kejadian berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.35 WIB, ketika korban datang membeli minuman di warung tersangka," jelas Arya.

Ketika korban menunggu pesanannya, tersangka memanggil korban mendekat. Pada saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila di hadapan korban.

"Tersangka dengan sengaja mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya sambil menyerahkan minuman kepada korban," ungkapnya.

Korban yang terkejut langsung melarikan diri pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan kemudian melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," kata Arya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mengungkap bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka diketahui pernah melakukan tindakan asusila lain terhadap korban yang sama dengan meraba bagian tubuh korban.

Arya menambahkan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi warung yang sepi. Pelaku menyasar korban yang masih di bawah umur untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

"Modusnya memanfaatkan situasi sepi pembeli dan melakukan tindakan asusila atau ekshibisionisme untuk memuaskan hawa nafsu terhadap anak di bawah umur," tandasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads