Sindikat Bobol ATM Milik Eks Kakanwil Kemenkumham Divonis hingga 9 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 15 Feb 2026 13:18 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Sindikat pembobol uang modus ganjal ATM menguras uang milik Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga sekitar Rp 706 juta. Dalam kasus ini, para pelaku divonis hukuman berbeda hingga 9 tahun penjara.

Ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian lintas provinsi ini. Keempatnya, yakni Maulana Dewantara Barus (44), Hasan Shaleh (43), Hendrik Hutasohit (42), dan Prancis Sagala (46). Pelaku Maulana dan Hasan menjalani persidangan di Pengdilan Negeri Medan.

Sementara, pelaku Hendrik sebelumnya diamankan oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus narkoba, sedangkan Prancis masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dilihat detikSumut di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu (15/2/202), para terdakwa divonis hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Hasan divonis hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian isi putusan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan pelaku lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maulana Dewantara divonis penjara selama 6 tahun. Putusan ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.



Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "


(fnr/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork