Sindikat Bobol ATM Milik Eks Kakanwil Kemenkumham Divonis hingga 9 Tahun Bui

Sindikat Bobol ATM Milik Eks Kakanwil Kemenkumham Divonis hingga 9 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 15 Feb 2026 13:18 WIB
Ilustrasi Hukum
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Sindikat pembobol uang modus ganjal ATM menguras uang milik Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga sekitar Rp 706 juta. Dalam kasus ini, para pelaku divonis hukuman berbeda hingga 9 tahun penjara.

Ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian lintas provinsi ini. Keempatnya, yakni Maulana Dewantara Barus (44), Hasan Shaleh (43), Hendrik Hutasohit (42), dan Prancis Sagala (46). Pelaku Maulana dan Hasan menjalani persidangan di Pengdilan Negeri Medan.

Sementara, pelaku Hendrik sebelumnya diamankan oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus narkoba, sedangkan Prancis masih dalam pencarian pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikSumut di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu (15/2/202), para terdakwa divonis hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Hasan divonis hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian isi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan pelaku lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maulana Dewantara divonis penjara selama 6 tahun. Putusan ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Hasan dijelaskan bahwa pencurian itu dilakukan Hasan bersama pelaku Maulana, Prancis Sagala (DPO) dan Hendrik Hutasoit. Salah satu aksi pencurian itu dilakukan para pelaku di ATM SPBU Selayang Jalan Setia Budi Ujung, Kamis, 20 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB.

Sebelum kejadian itu, terdakwa Hasan bertemu dengan Maulana dan Hendrik di Jalan Jermal, Senin (17/2/2025). Saat itu, Maulana menanyakan soal pekerjaan Hasan.

Terdakwa Hasan pun mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa minggu menganggur dan tidak lagi bekerja sebagai tukang pasang baja ringan. Maulana pun menawarkan kepada Hasan untuk ikut melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Hasan tidak langsung menerima tawaran itu dan mengatakan akan lebih dulu memikirkannya. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon.

Kemudian, pada Selasa 18 Februari 2025 pagi, Hasan menghubungi Maulana dan mengatakan mau ikut bekerja dengan Maulana. Lalu, Maulana menyuruh terdakwa Hasan untuk datang ke rumah pelaku Hendrik di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Singkat cerita, pada Rabu, 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Maulana, Hasan dan Hendrik berkumpul di salah satu hotel di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, Maulana menyampaikan bahwa uangnya sudah menipis dan mengajak para pelaku untuk mengganjal ATM, keesokan harinya. Maulana selaku bos komplotan itu meminta para pelaku untuk mencari lokasi untuk mereka beraksi.

"Hendrik Hutasoit menjawab 'ayo bos, di ATM SPBU Simpang Selayang, di situ banyak pagi-pagi toke pajak (pasar) ambil uang'," isi dakwaan JPU.

Maulana pun menyetujui tawaran itu. Pada pagi harinya, mereka pun berkumpul di hotel itu dan merencanakan aksi pencurian itu serta saling berbagi peran. Sekira pukul 06.15 WIB terdakwa Hasan, Maulana, Hendrik dan Prancis Sagala berangkat dari hotel menuju ke SPBU Selayang dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa Hasan dan Prancis bersiaga di atas sepeda motor masing-masing sambil memantau situasi. Sementara terdakwa Hendrik masuk ke dalam ATM SPBU Selayang untuk mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Nantinya, saat ada korban yang masuk, maka terdakwa Hendrik akan berpura-pura menolong korban lalu mengambil kartu ATM korban dan menukarnya. Semantara terdakwa Maulana bertugas untuk menghafal pin ATM korban.

Selang beberapa menit di dalam mesin ATM, korban Liberti Sitinjak masuk ke dalam ATM untuk mengambil uang. Saat itu, para pelaku pun melancarkan aksinya.

Tak lama, terdakwa Hasan pun melihat terdakwa Hendrik keluar dari dalam ATM. Hal tersebut menjadi pertanda bahwa Hendrik telah berhasil mengambil kartu ATM korban dan menukarnya.

Setelah kejadian, para pelaku pergi meninggalkan lokasi. Usai mendapatkan kartu ATM korban, para pelaku pun mengurasnya. Lalu, pada 25 Juli 2025, Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan pelaku.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan bahwa akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 706 juta.

"Pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 706.000.000, sehingga merasa saldonya telah dicuri. Korban tidak memiliki m-banking, hanya transaksi melalui ATM," kata Ricko saat konferensi pers di Polda Sumut, Minggu (10/8/2025).

Ricko menjelaskan bahwa pembobolan ATM itu baru diketahui korban pada 11 Maret 2025. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, Kota Medan.

Namun, korban tidak bisa melakukan transaksi karena kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Merasa heran, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa itu ke keluarganya.

Kemudian, korban memutuskan untuk menghubungi layanan call center bank. Saat dicek oleh pihak bank, ternyata saldo di ATM korban telah raib dan korban kehilangan uang sebesar Rp 706 juta.

Seingat korban, dirinya pernah melakukan transaksi di ATM Mandiri SPBU Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itulah para pelaku diduga mengganjal ATM korban sebelum korban melakukan transaksi.

Lalu, saat transaksi korban bermasalah, para pelaku datang dan berpura-pura membantu. Pada saat yang bersamaan, para pelaku menghafal pin ATM korban dan menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.

"Saat di lokasi, memang ada ditawarkan orang lain (pelaku) untuk memasukkan ATM ke mesin, tetapi tidak berfungsi. Jadi, pada saat kejadian, mesin ATM yang akan digunakan oleh Bapak Liberti itu diganjal. Kemudian, dua tersangka ini sudah mengikuti untuk mempengaruhi secara psikologi, sehingga ketika yang dua orang ini membantu, dengan cepat menukar ATM yang akan digunakan Pak Liberti," jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban pun pergi mencoba ke ATM lain, tanpa sadar bahwa kartu ATM-nya telah ditukar. Alhasil, transaksi yang dilakukan korban juga tetap bermasalah.

Sementara para pelaku langsung menguras uang korban usai mendapatkan ATM tersebut.

"Setelah ditukar dengan ATM yang tidak bisa dipergunakan lagi, Pak Liberti juga melakukan kegiatan penarikan yang memang tidak bisa, sementara (ATM) yang punya Pak Liberti sudah diambil oleh tersangka. Ketika Pak Liberti kembali ke rumah, maka saat itulah tersangka menghabiskan semua saldo yang ada di ATM milik Pak Liberti," ujarnya.

Ricko mengatakan aksi pembobolan itu sudah berulang kali dilakukan para pelaku. Selain di Medan, aksi-aksi itu di antaranya dilakukan di Pekanbaru dan Tangerang Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan uang yang dikuras para pelaku merupakan uang pensiunan korban. Jama juga membenarkan bahwa korban Liberti adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini telah pensiun. Liberti diketahui juga merupakan mantan Kalapas Nusakambangan.

"Iya, benar (eks Kakanwil Kemenkumham Sulsel)," kata Jama.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Detik-detik Pengejaran Pelaku Ganjal ATM, Polisi Lepas Tembakan"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads