Polisi Jemput Paksa Kontraktor Proyek Dek di Sidimpuan Rugikan Negara Rp 2,1 M

M Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 23:02 WIB
Ilustrasi tersangka (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Padangsidimpuan -

Polisi menjemput paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra (KIS), Firmansyah Pohan (FP) atau kontraktor proyek pembangunan taman dan dek di Kelurahan Kantin, Padangsidimpuan. Proyek diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 miliar.

"FP dijemput pada Selasa, 10 Februari 2026. Yang bersangkutan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra, kontraktor proyek pembangunan dek Kelurahan Kantin," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Rabu (11/2/2026).

Polisi sendiri sudah memanggil FP untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir. Alhasil, polisi menjemput paksa tersangka.

"FP dijemput paksa karena tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik," lanjut dia.

Dalam kasus ini, FP berperan sebagai pihak yang menandatangani kontrak pembangunan dek Kelurahan Kantin senilai lebih dari Rp2 miliar. Kontrak tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 8 Tahun 2022 antara CV Karya Indah Sumatra dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.

"FP juga bertindak sebagai penyedia jasa dan telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen. Ia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi pada proyek tersebut,"jelasnya .

Sebelumnya diberitakan, Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dek di Kelurahan Kantin. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 miliar.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar," kata AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/1).



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork