WN India Divonis 2,5 Tahun Bui Kasus Penyalahgunaan Identitas Palsu di Medan

WN India Divonis 2,5 Tahun Bui Kasus Penyalahgunaan Identitas Palsu di Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 05 Feb 2026 22:20 WIB
Sidang putusan Sukhchain Singh alias Soni Multipani di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(5/2/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang putusan Sukhchain Singh alias Soni Multipani di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(5/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang Warga Negara India, Sukhchain Singh alias Soni Multipani divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap hakim Pinta Ulina Tarigan, dalam amar putusannya di ruangan Pengadilan Negeri(PN), Kamis(5/2/2026).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan yang dijatuhi hakim sama perisis dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun 6 bulan penjara, denda 400 juta dengan subsider 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Usai mendengar putusan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU menerima atas putusan atau banding.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.

Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.

Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.

Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Lalu, terdakwa diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak imigrasi.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads