Pria di Binjai Ditangkap usai Curi 4 Kompresor AC di Kantor Kemenag

Pria di Binjai Ditangkap usai Curi 4 Kompresor AC di Kantor Kemenag

Kartika Sari - detikSumut
Minggu, 01 Feb 2026 23:59 WIB
Pria di Binjai Ditangkap usai Curi 4 Kompresor AC di Kantor Kemenag
Foto: agung pambudhy
Binjai -

Polres Binjai meringkus pelaku pencurian empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai. Pencurian terungkap usai salah seorang pegawai curiga menghidupkan AC ruangan namun tidak berfungsi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai.

"Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II," ungkap Mirzal, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menuturkan polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.

Hizkia mengatakan, pencurian terungkap ketika ruangan tidak dingin saat AC ruangan dihidupkan. Saat diperiksa ternyata kompresor AC sudah tidak lagi menempel di dinding gedung.

ADVERTISEMENT

"Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang," jelas AKP Hizkia.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hizkia.




(ksr/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads