Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana di Kasus Pemerasan 19 Januari

Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana di Kasus Pemerasan 19 Januari

Mulia Budi - detikSumut
Selasa, 13 Jan 2026 14:09 WIB
Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana di Kasus Pemerasan 19 Januari
Eks Wamenaker Noel (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel akan menjalani sidang perdana di kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut digelar 19 Januari 2026 mendatang.

Noel akan menjalani sidang perdana bersama 10 tersangka lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026) dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menyebut Noel dkk akan diadili ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

ADVERTISEMENT

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads