Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial T (26) diduga diperas oleh mantan kekasihnya, MD. Selain itu, terduga pelaku juga menyebarkan video syur mereka saat masih berpacaran, ke media sosial.
"Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial," kata kuasa hukum korban Luqman Sulaiman, Kamis (8/1/2026).
Luqman mengatakan MD juga memeras kliennya dengan meminta sejumlah uang. MD berjanji akan menghapus video syur itu jika korban telah mengirimkan uang yang diminta MD.
Namun, ternyata, setelah uang tersebut dikirim korban, MD tak kunjung menghapusnya.
"Setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati. Justru pelaku terus meminta uang dan melakukan pemerasan berulang, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi klien kami," ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Luqman, korban telah membuat laporan ke Porlestabes Medan pada 5 Januari 2025. Laporan itu bernomor:LP/B/58/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. MD dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
T mengaku mengenal MD sejak tahun 2023. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan.
Saat berpacaran itu, keduanya sempat berhubungan badan. Nahasnya, saat berhubungan itu, MD ternyata merekamnya diam-diam.
T dan MD putus di tahun 2023. Setelah putus, MD menggunakan video syur tersebut untuk memeras korban.
MD mengancam akan menyebarkan video tersebut jika T tak memberikan uang yang dimintanya.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ini Kata Polisi"
(mjy/mjy)