Pria bernama Freddi Erikson Sagala (35) membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Freddi divonis 12,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (6/1/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menguak fakta penemuan tulang-belulang di dalam sumur salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Motif pembunuhan itu karena faktor kecemburuan.
"(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga," kata Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban, Rabu (9/4/2025).
Gidion menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersebut, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Antara korban dan pelaku tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan itu.
Pada saat kejadian, korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Alhasil, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tak sadarkan diri.
Simak Video "Video: Selawat Iringi Sidang Vonis Perusakan Rumah di Cidahu"
(fnr/mjy)