Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Bui, Harta Rp 3,8 T Disita

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Bui, Harta Rp 3,8 T Disita

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Selasa, 30 Des 2025 13:01 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Bui, Harta Rp 3,8 T Disita
Foto: BBC World
Medan -

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang vonis di kasus megakorupsi 1MBDB. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan vonis 165 tahun ke Najib.

Meski divonis lebih dari 100 tahun, Najib hanya harus menjalani 15 tahun bui, dan membayar Rp 47 triliun. 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebelumnya didirikan oleh Najib pada tahun 2009 sebagai cara untuk mengelola kekayaan Malaysia.

Namun, skandal korupsi tercium dari proyek tersebut, Najib Razak sebagai orang nomor satu di Malaysia kala itu diduga ikut terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2018 menjadi masa kelam buat Najib, setelah kalah pemilihan umum, kasusnya dengan 1MDB mulai dikorek oleh aparat hukum. Bahkan, harta Najib sempat disita karena ada kaitannya dengan skandal 1MDB.

ADVERTISEMENT

Dikutip detikFinance, dalam catatan pemberitaan 2018 silam, ribuan perhiasan, ratusan tas tangan, jam tangan, dan kacamata hingga sejumlah besar uang tunai berbagai mata uang asing disita dari kediaman Najib.

Menurut laporan yang dilansir Reuters, waktu itu nilai total uang tunai dan barang mewah yang disita dari enam properti terkait Najib disebut mencapai angka 910 juta - 1,1 miliar Ringgit. Bila dikonversi ke rupiah, kala itu jumlahnya setara dengan Rp 3,1 - 3,8 triliun.

Barang-barang itu didapat dari penggeledahan di sedikitnya enam properti terkait Najib yang tersebar di berbagai wilayah Malaysia. Saking besarnya penggeledahan dilakukan, penghitungan barang sitaan dari Najib ini membutuhkan upaya ekstra. Penghitungan dilakukan selama sebulan, mulai dari 21 Mei hingga 25 Juni.

Sedikitnya ada delapan tim yang terdiri atas lebih dari 150 petugas dan pakar eksternal yang bekerja bersama untuk menghitung seluruh barang sitaan itu.

Apa saja yang disita? Pertama, Polisi Malaysia menyebut ada sejumlah besar uang tunai senilai 116,7 juta Ringgit atau sekitar Rp 408 miliar. Uang itu terdiri atas 26 mata uang berbeda.

Kedua, ada 12 ribu buah perhiasan yang disita dari enam properti terkait Najib. Puluhan ribu perhiasan itu dihitung oleh polisi sebanyak 16 hari. Perhiasan yang disita itu 2.200 cincin, 1.400 kalung, 2.100 gelang, 2.800 pasang anting-anting, 1.600 bros dan 14 tiara.

Berbagai perhiasan mewah itu diperkirakan total bernilai 440 juta Ringgit atau sekitar Rp 1,5 triliun, tanpa menghitung biaya pengerjaan.

Ketiga, ada 567 tas tangan bermerek dari enam properti yang disita. Tas-tas tangan itu disebut terdiri atas 37 merek ternama, termasuk Hermes, Prada, Chanel, Judit Leiber dan merek custom-made Bijan yang tidak terlalu dikenal banyak orang. Satu tas harganya bisa miliaran rupiah.

Keempat, ada juga 423 jam tangan mewah yang disita dari Najib. Jam-jam tangan mewah itu terdiri atas lebih dari 100 merek ternama, termasuk Rolex, Chopard, Richard Mille dan Paul Picot. Ratusan jam tangan mewah itu ditaksir bernilai total 78 juta Ringgit atau sekitar Rp 273 miliar.

Terakhir, ada 234 kacamata yang disita. Ratusan kacamata yang disita itu terdiri atas berbagai merek, termasuk Versace, Gucci, Cartier dan Dior. Nilai total ratusan kacamata bermerek itu disebut mencapai 374 ribu Ringgit atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads