Pria Bunuh-Cabuli Bocah Terlilit Tali di Kolam Deli Serdang Divonis Mati

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 09 Des 2025 20:45 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Pria bernama Dimas Taufiq (19) tega membunuh dan mencabuli bocah perempuan berinisial KA (7) hingga membuangnya ke salah satu kolam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Dimas jatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Dimas Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (9/12/2025).

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun VI Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di dalam kolam bekas gudang gas Elpiji.

Terdakwa melakukan aksi itu karena dendam dengan abang korban. Awalnya, pada tahun 2021, terdakwa bekerja bersama abang korban di salah satu perusahaan pabrik pakan ternak.

Lalu, pada Juli 2023 terdakwa dipecat oleh bos perusahaan. Saat itu, terdakwa mendapat informasi bahwa dirinya dipecat usai abang korban mengadukannya ke bos karena terdakwa kerap menjual sisa semen sisa yang ada di perusahaan.

Sejak saat itu, terdakwa pun memiliki dendam kepada abang korban. Lalu, pada 26 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB muncul niat terdakwa untuk membalaskan dendamnya ke abang korban, usai melihat korban sedang berada di depan rumahnya.

Kemudian, terdakwa mendatangi korban dan menyuruh korban untuk membuang bangkai kucing. Saat itu, terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.

Lalu, terdakwa pergi menuju kolam bekas gudang gas elpiji. Tak lama, korban mendatangi terdakwa dan menagih uang yang dijanjikan pelaku. Alih-alih memberikan uang yang dijanjikannya, terdakwa malah menarik tangan korban. Pada saat yang bersamaan, terdakwa membuka celananya dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

Dengan bejatnya, terdakwa langsung memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya. Korban pun melakukan perlawanan. Namun, saat itu terdakwa memaksa korban untuk menjilat dan memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban.

Tak sampai di situ, pelaku mendorong dan memaksa korban untuk tidur. Lalu, pelaku menyetubuhi korban.



Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB