KPK Limpahkan Berkas ke PN Medan, Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas ke PN Medan, Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang

Mulia Budi - detikSumut
Rabu, 12 Nov 2025 15:11 WIB
KPK Limpahkan Berkas ke PN Medan, Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang
Foto: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat tiba di PN Medan (Nizar Aldi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan. Dengan itu, Topan akan segera diadili.

"Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir detikNews, Rabu (12/11/2025).

KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL). KPK kini menunggu penjadwalan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Budi memastikan proses persidangan digelar terbuka. Dia mengajak masyarakat mengawal sidang tersebut.

"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads