Camat Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AF ditangkap Polisi. Camat tersebut ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin mengungkapkan AF ditangkap di ruang kerjanya pada Jumat (7/11) malam.
"Saat diamankan, inisial AF yang menjabat camat tengah menikmati sabu di dalam ruang kerjanya. Posisi kantor Camat Tengah di luar gelap, tapi di ruang kerjanya lampu menyala," kata Kompol Shallulahuddin, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Anambas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Satresnarkoba mendapatkan informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan lidik dan mengamankan oknum camat tersebut," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat hisap atau bong, sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama oknum camat tersebut.
"Dari hasil interogasi kepada AF, ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED yang berprofesi sebagai nelayan," ujarnya.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial ED serta menyita 1,08 gram sabu. Dari keterangan ED polisi mengamankan seorang pelaku lain berinisial DS.
"Kita menemukan paket sabu berukuran kecil dan sebuah buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan narkoba oleh DS," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, DS mengaku mendapat sabu tersebut dari pinggir pantai. Sabu tersebut bukannya dilaporkan DS ke polisi, tapi dijual ke ED.
"Jadi ED menemukan sabu tersebut di pinggir pantai di salah satu pulau di Kecamatan Siantan Timur. Sabu itu diberikan ke ED untuk dijual dengan harapan mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Shallulahuddin mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap Camat Siantan Tengah, bahwa ia mengaku telah empat kali menggunakan sabu. Sabu itu digunakan pelaku di ruang kerjanya saat semua pegawainya pulang.
"Camat mengaku sudah empat kali pakai sabu di kantornya. Setiap kali menggunakan sabu, AF selalu menunggu seluruh pegawainya pulang," ujarnya.
"Dia (Camat) juga dulu aktif pakai waktu masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah itu berhenti, dan baru mulai pakai lagi di awal tahun 2025 ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak Video "Video: Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































