Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, periode tahun 2012 hingga 2021. Tersangka yang ditahan berinisial TA, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015-2018.
"Saudara TA saat penetapan tersangka dan penahanan beberapa waktu lalu tidak hadir bersama tiga lainnya. Hari ini yang bersangkutan datang dan langsung kita lakukan penahanan," kata Plh. Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Samandohar Munthe, Senin (3/10/2025).
Penahanan terhadap TA dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga pejabat internal lainnya. Mereka adalah HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013-2018, DU sebagai Direktur Utama periode 2018-2020, serta BU sebagai pejabat fungsional asuransi periode 2001-2013.
"Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Tersangka TA usai ditetapkan langsung dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIA Batam selama 20 hari ke depan.
"TA telah dibawa dan dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012 hingga 2021. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,2 miliar.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO (GM Akuntansi dan Keuangan 2013-2020), TA (Plt. Direktur Utama 2015-2018), DU (Direktur Utama 2018-2020), dan BU (Fungsional Asuransi 2001-2013). Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
"Tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah berupa keterangan 15 saksi, dua ahli, surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
(mjy/mjy)