Oknum polisi di Polres Tanjungbalai Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias IR (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai mengambil uang dari rekening ATM tersangka narkoba berinisial AA (35). Polisi pun menyebar foto Ismoyo usai berstatus DPO.
Berdasarkan unggahan Polres Tanjungbalai di Instagram seperti dilihat detikSumut, Jumat (31/10/2025), tertera foto Brigadir Ismoyo saat tengah mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Dalam unggahan itu juga dirinci ciri-ciri Brigadir Ismoyo.
"Melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHP," demikian kalimat yang tertuang dalam unggahan itu.
Dalam unggahan itu, polisi juga mengimbau warga yang menemukan Brigadir Ismoyo untuk segera menghubungi pihak kepolisian di nomor: 087842763376 atau call center 110.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Brigadir Ismoyo sebagai DPO. "Sudah (DPO)," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/10).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengatakan peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke Polres beserta dengan barang bukti. Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.
"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Welman, Rabu (1/10).
AA pun diperiksa oleh Brigadir IR. Setelah larut malam, Brigadir IR memasukkan AA ke dalam sel. Lalu, pada 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat AA masih di dalam sel, Brigadir IR menanyakan kepada AA apakah ada uang di dalam ATM milik AA yang disita petugas kepolisian.
Simak Video "Video: 3 WNA Curi Uang di Pasar Jepara, Berujung Nangis Diciduk Warga"
(astj/astj)