Round Up

Lolos Eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang dari Hukuman Mati Berkat MA

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 31 Okt 2025 07:30 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Batam -

Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang lepas dari hukuman pidana mati dalam kasus narkoba. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri)

Vonis mati untuk Satria dan Shigit diubah menjadi seumur hidup. Selain itu, MA juga mengubah putusan delapan anggota Polresta Barelang dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Putusan kasasi eks Kasat Narkoba Satria Nanda tertuang pada nomor putusan 11373 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang tersebut.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan di SIPP PN Batam dikutip detikSumut, Kamis (30/10/2025).

Untuk eks Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, kasasinya juga ditolak. Putusan kasasi itu tertuang pada nomor putusan 11268 K/PID.SUS/2025.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup," tertulis dalam keterangan SIPP PN Batam.

Selanjutnya, delapan eks personel Satres Narkoba Polresta Barelang diperingan hukumannya oleh MA. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, denda Rp1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara," tulis keterangan putusan para terdakwa sebagaimana tercantum di SIPP PN Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan putusan kasasi terhadap 10 eks personel Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut.

"Berdasarkan data di aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Batam, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut. Putusan kasasi terhadap Satria Nanda berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, begitu juga terhadap terdakwa Sigit yang turut dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Priandi Firdaus, Kamis (30/10/2025).



Simak Video "Video Buruh Demo di MA, Protes Kriminalisasi Berujung PHK oleh PT YMMA"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork