Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono mengaku menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Akhirun, pemilik PT Dalihan Natolu Group (DNG) terkait proyek jalan. Sebelumnya, ia sempat membantah menerima aliran uang panas terkait proyek jalan.
Hal itu terungkap saat Mulyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan untuk terdakwa Akhirun. Uang suap Rp 200 juta itu diterima langsung Mulyono dari Akhirun.
Ketua Hakim Khamozaro Waruwu awalnya bertanya kepada Bendahara PT Dalihan Natolu Group, Maryam soal uang yang diberikan ke Mulyono. "Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?," tanya hakim
ke Maryam Kamis (22/10/2025).
"Benar pak," jawab Maryam.
Tidak berhenti di situ, hakim kemudian mencecar terdakwa Akhirun terkait pemberian uang ke Mulyono. Akhirun mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan kepada pihak Mulyono namun dengan jumlah yang berbeda.
"Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu (Rp 2,3 miliar). Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah," ujar Akhirun.
Pernyataan Akhirun kemudian dikonfirmasi kembali hakim kepada Mulyono.
"Benar itu Mulyono? saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali," kata hakim.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
(astj/astj)