Kata DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Kasus dengan Erika Carlina

Seleb

Kata DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Kasus dengan Erika Carlina

Muhammad Ahsan Nurijal - detikSumut
Rabu, 15 Okt 2025 23:57 WIB
Giovanni Surya atau DJ Panda saat tiba di Polda Metro Jaya
DJ Panda (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

DJ Panda memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman yang diajukan oleh aktris Erika Carlina. Kehadirannya ke kantor polisi dilakukan bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor, DJ Panda terlihat tenang. Sang pengacara menegaskan bahwa kliennya siap menjalani seluruh tahapan hukum sesuai prosedur.

"Kita mau kooperatif," kata Michael Sugijanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, dilansir detikHot, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria bernama asli Giovanni Surya Saputra itu tidak banyak memberikan komentar terkait kasus yang dihadapinya. Ia memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Ya, dihadapin aja," katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi dengan pihak Erika Carlina, DJ Panda mengaku hingga kini belum ada komunikasi atau langkah ke arah tersebut.

"Belum ada, komunikasi belum ada," tuturnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan harapannya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Kalau bisa kan semuanya berakhir baik-baik aja, kita nggak mau ada permusuhan apa-apa," harap DJ Panda.

Diketahui, laporan yang dibuat Erika Carlina terhadap DJ Panda tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Erika menuduh DJ Panda melakukan tindakan pengancaman yang diduga terjadi melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Ia melaporkan DJ Panda dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: DJ Panda Harap Berdamai soal Kasus dengan Erika Carlina




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads