Seorang remaja berinisial MA (15) ditangkap polisi di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ia dilaporkan telah memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Batu Ampar. Pihak keluarga curiga setelah melihat adanya perubahan pada kondisi fisik korban.
"Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan USG. Hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Bengkong, Batam.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
"Pelaku dan korban ini berpacaran. Pelaku menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke kos tersebut. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban telah menolak," jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar terhindar dari potensi tindak kejahatan serupa," tutupnya.
Simak Video "Video Elon Musk Ngamuk Dikaitkan dengan Epstein: Dia Membujuk, Saya Tolak!"
(afb/afb)