Kepergok Tanpa Busana dengan Anak Bawah Umur, Pemuda di Batam Diboyong ke Polsek

Kepulauan Riau

Kepergok Tanpa Busana dengan Anak Bawah Umur, Pemuda di Batam Diboyong ke Polsek

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 10 Okt 2025 11:50 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Foto: Ilustrasi. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Batam -

Seorang pemuda berinisial MR (18) kedapatan tengah berduaan tanpa busana dengan seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pemuda tersebut ke Polsek Sekupang.

"Kejadiannya pada Rabu (8/10) dini hari, kemarin," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (10/10/2025).

Kronologi terungkapnya peristiwa itu bermula saat ibu dari anak perempuan tersebut mencari korban yang sebelumnya berpamitan ke rumah ayahnya. Ibu anak tersebut kemudian mencari keberadaan anaknya di perumahan tempat ayahnya tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat memasuki rumah tersebut, ibu korban mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian. Setelah dimintai keterangan, pelaku MR mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban NT yang masih di bawah umur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Warga sekitar yang mendengar keributan langsung mendatangi lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan MR dan membawanya ke Polsek Sekupang.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, dan hasil pemeriksaan visum et repertum. Penyidik juga telah menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads