Kepulauan Riau

Kejati Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 03 Okt 2025 17:40 WIB
Foto: Kejati Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru korupsi PNBP di pelabuhan se-wilayah Batam.(Dok. Kejati Kepri)
Batam -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan se-wilayah Batam. Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015-2021," kata Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial LY. Tersangka LY merupakan mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019.

"Adapun tersangka baru tersebut adalah LY selaku mantan direktur operasional PT Bias Delta Pratama 2016, 2018 & 2019," ujarnya.

Devy menjelaskan perkara yang menjerat LY merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2015-2021. Penyidikan kasus itu dilakukan sejak tahun lalu.

"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025," ujarnya.

Saat ini, tersangka LY ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Penyidik juga tengah mempercepat berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan.

"Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan se wilayah Batam. Penetapan tersangka itu dilakukan usai sehari sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penggeledahan di PT BDP, Batu Ampar, Batam.

"Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam," kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukarom, Selasa (30/9/2025).



Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork