Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 23 Sep 2025 12:25 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Foto: Nadiem Makarim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebelumnya status tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) dilansir detikNews.

Hana mengatakan adapun objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 pihak Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads