Seorang remaja berinisial S (18) ditangkap Polsek Sagulung usai kedapatan memperkosa pacarannya yang berusia 15 tahun. Aksi pencabulan oleh pelaku itu terekam CCTV rumah korban.
"Remaja laki-laki berinisial S berhasil diamankan pada Selasa (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Jumat (19/9/2025).
Terungkapnya kasus pencabulan itu bermulai dari ayah korban berinisial SL (35) menemukan rekaman CCTV pada Minggu (14/9). Dari rekaman itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku S, seorang remaja yang baru dikenal korban selama kurang lebih dua bulan," ujarnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sagulung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan laporan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Selasa (16/9) malam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut" ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, satu selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial S dijerat dengan perlindungan anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
(afb/afb)