Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penjarahan kucing di rumah Uya Kuya. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka terkait kasus penjarahan sekaligus penyerangan yang terjadi di kediaman Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan soal penangkapan pelaku penjarahan tersebut.
"Iya (penjarah kucing dua pelaku ditangkap)," ujar Dicky dilansir detikHot, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditangkapnya 2 tersangka baru, total saat ini sudah 12 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"12 (tersangka). 7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari media sosial," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, hanya satu yang masih berstatus pelajar, sementara sisanya merupakan orang dewasa.
Terkait dengan provokator yang diduga menyebarkan ajakan penjarahan melalui media sosial, Dicky menegaskan penyelidikan masih berlangsung.
"Masih kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan cyber Mabes yang menangani perkaranya," pungkasnya.
(nkm/nkm)