Riau

Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan ke Kejari Meranti

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 27 Agu 2025 23:00 WIB
Foto: Ketiga tersangka saat akan ditahan (Dok Kejati Riau)
Pekanbaru -

Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Meranti. Tahap II itu dilakukan dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun 2022-2023.

Adapun konstruksi perkara dugaan korupsi itu terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp 27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp 25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).

Selanjutnya proyek dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja selama 365 hari. Bahkan pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.

Tak sampai di situ, seluruh pencairan dana juga masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum atau pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp 26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari.

"Selama pelaksanaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati atau konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824 %. Laporan ini disetujui RN selaku PPK dan dijadikan dasar pembayaran 80 % atau Rp 17,4 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (27/8/2025).

Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68 %. Angka itu jauh dari apa yang disajikan perusahaan lewat persetujuan PPK.




(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork