Eks Sekwan Gugat ke PN Pekanbaru soal Penyitaan Aset, Ini Kata Polda Riau

Riau

Eks Sekwan Gugat ke PN Pekanbaru soal Penyitaan Aset, Ini Kata Polda Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 27 Agu 2025 16:48 WIB
Foto: Muflihun saat ditemui di Pekanbaru (Raja Adil Siregar)
Foto: Muflihun saat ditemui di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun melayangkan gugatan ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau. Gugatan dilayangkan terkait asetnya yang disita oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Dalam situs resmi PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan pada Jumat (22/8). Klasifikasi perkara yaitu soal sah atau tidaknya proses penyitaan oleh penyidik Subdit Tipidkor.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2025/PNPbr. Bahkan Muflihun terdaftar langsung sebagai pemohon dan penyidik Subdit III Tipidkor sebagai pihak termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan soal gugatan ke Korps Bhayangkara itu. Khususnya terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.

"Iya, tentang sah dan tidaknya penyitaan," kata Anom, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

Gugatan itu mempersoalkan barang bukti yang disita penyidik. Sebagaimana sudah dirilis dalam penanganan kasus SPPD fiktif, barang bukti yang disita di antaranya adalah rumah, apartemen, homestay hingga motor gede.

Anom menyebut Polda Riau sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut.

"Iya (penyitaan rumah-apartemen). Kita siap menghadapi gugatannya," kata Anom tegas.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Ada ratusan saksi dan banyak barang bukti telah disita oleh penyidik selama proses berjalan.

Tak hanya itu saja, polisi juga sudah pernah mengumumkan bakal ada tersangka. Hanya sampai saat ini, belum ada kepastian dari kasus tersebut setelah lebih dari 1 tahun kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Terakhir Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah menuntaskan gelar perkara kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Polisi memberikan sinyal mantan Sekretaris DPRD, inisial M akan jadi tersangka.

"Gelar kemarin adalah asistensi dari Kortas Tipikor dan peserta rapat setuju untuk M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait perkara SPPD fiktif 2020-2021," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (18/6) lalu.

Gelar penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/6) besok. Saat itulah penetapan tersangka akan dilakukan terhadap M sesuai hasil gelar perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Selasa (17/6) kemarin.

"Selanjutnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka kembali, Kamis (19/6) bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus," kata Ade lebih lanjut dan hingga kini belum ada kabar lanjutan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads