Korupsi Pelabuhan di Meranti, Giliran Pengawas Lapangan Jadi Tersangka

Riau

Korupsi Pelabuhan di Meranti, Giliran Pengawas Lapangan Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 01 Sep 2025 21:44 WIB
Tersangka saat ditahan penyidik Pidsus Kejati Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Tersangka saat ditahan penyidik Pidsus Kejati Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti, bertambah. Pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, berinisial IR jadi tersangka.

Plt Kajati Riau Dedie Hariyadi mengatakan IR ditetapkan tersangka setelah diperiksa tim penyidik hari ini. Peran IR sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sajati atau Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu Sagu Lukit.

"Peran tersangka IR ini sebagai Pengawas Lapangan dari PT Gumilang Sejati," terang Dedie, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IR sendiri tercatat sebagai orang keempat yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas Tahap II tersangka MRN, HB dan RN ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada 27 Agustus dan ditahan selama 20 hari.

Adapun peran tersangka IR adalah sebagai pengawas yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan. Namun laporan dibuat tidak sesuai fakta-fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Peran tersangka menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan atau laporan bulanan yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan. Termasuk konsultan pengawas bersama-sama dengan tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan tersangka HB," kata Dedie.

IR sendiri tak banyak komentar saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditahan. Dia hanya mengaku sebagai pengawas PT Gumilang Sajati.

"Saya hanya pengawas lapangan," tegas IR singkat saat ditanya terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Meranti. Tahap II itu dilakukan dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun 2022-2023.

Konstruksi perkara dugaan korupsi terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp 27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Proyek senilai Rp 25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).

Selanjutnya proyek dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja selama 365 hari. Bahkan pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.

Tak sampai di situ, seluruh pencairan dana juga masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum atau pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp 26,7 miliar dan perpanjangan waktu 90 hari.

Selama pelaksanaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati atau konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824 %. Laporan ini disetujui RN selaku PPK dan dijadikan dasar pembayaran 80 % atau Rp 17,4 miliar.

Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68 %. Angka itu jauh dari apa yang disajikan perusahaan lewat persetujuan PPK.

Akibat perbuatan ketiga tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, negara rugi sebesar Rp 12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau. Hasil audit itu diterbitkan pada 30 Juni 2025.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads