Putusan Inkracht, Ketua PDIP Toba Ditahan 3 Tahun Kasus Penggelapan Pajak

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 24 Agu 2025 12:30 WIB
Foto: Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen (kemeja putih) ditahan oleh Kejari Toba. (Dok. Kejari Toba)
Toba -

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.

"Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen," kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Anggota DPRD Toba itu ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Sebelum ditahan, Mangatas menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Di Rutan Kelas II B Balige," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.

"Bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan putusan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (12/8).

Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Lebih lanjut, anggota DPRD Toba ini juga dihukum pidana denda sebesar dua kali pajak terutang yakni Rp 6,5 miliar. Pidana denda itu wajib dibayar oleh Mangatas 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pidana denda sebesar 2 kali pajak terutang yaitu 2 x Rp 3.252.838.427 menjadi Rp6.505.676.854, jika terpidana tidak memebayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersbut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 9 bulan," ucapnya.

Hakim MA menilai jika Mangatas terbukti sengaja memberikan surat pemberitahuan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis paja PPh Badan. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair JPU yakni Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.



Simak Video "Ancelotti Soal Kasus Penggelapan Pajak: Cerita Lama"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork