PDIP Proses PAW Mangatas Sebagai Anggota DPRD Toba Usai Ditahan

PDIP Proses PAW Mangatas Sebagai Anggota DPRD Toba Usai Ditahan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 29 Agu 2025 13:01 WIB
Logo PDIP - 2019
Foto: Redaksi
Toba -

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Proses pergantian antar waktu (PAW) Mangatas sebagai anggota DPRD Toba pun diproses PDIP.

"Dia akan diberhentikan dari ketua DPC Kabupaten Toba, juga akan diberhentikan sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Toba," kata Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Jumat (29/8/2025).

Berdasarkan mekanisme PAW, partai politik bakal menyurati DPRD Toba untuk melakukan pergantian terhadap Mangatas. Berdasarkan surat tersebut, DPRD bakal menyurati KPU untuk memberikan peraih suara terbanyak berikutnya dari caleg PDIP di dapil Mangatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024, Mangatas maju sebagai caleg DPRD Toba dari dapil 1. PDIP sendiri memperoleh dua kursi dari dapil tersebut.

Mangatas memperoleh suara terbanyak caleg PDIP dari dapil tersebut dengan perolehan 2.133 suara. Di posisi kedua ada Franshendrik Tambunan dengan 1.960 suara.

ADVERTISEMENT

Di posisi ketiga peraih suara terbanyak adalah Rinto M Simanjuntak dengan 1.522 suara. Sedangkan di posisi keempat ada Cevin CP Napitupulu dengan 72 suara.

Berdasarkan hasil hasil Pemilu 2024, PDIP berhasil menggeser Golkar dari posisi Ketua DPRD Toba. PDIP memperoleh 28.511 suara dengan 8 dari 30 kursi DPRD Toba.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal dugaan penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas. Anggota DPRD Toba itu ditahan di Rutan Kelas II B Balige.

"Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen," kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Putusan MA menghukum Mangatas dengan penjara 3 tahun. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Hakim MA menilai jika Mangatas terbukti sengaja memberikan surat pemberitahuan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis paja PPh Badan. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair JPU yakni Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Putusan Kasasi ini tidak jauh beda dengan tuntutan JPU Kejari Toba. JPU saat itu menuntut Mangatas hukuman 3,5 tahun penjara dan pidana denda 2 kali pajak terutang.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads