Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Adi Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.
Sidang dengan perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.
Dalam aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp 417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024," demikian tertulis dalam website resmi DKPP yang dilihat, Jumat (15/8/2025).
Rifiq menjelaskan jika Adi telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap. Adi mengembalikan uang itu setelah adanya pemberitaan soal kasus itu.
"Sebagian uang yang diterima oleh teradu telah dikembalikan kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap, setelah ada publikasi secara luas di media massa terkait ini," kata Rifiq Syahri.
Ade Herlanda sendiri disebut berperan mengumpulkan uang dari para sejumlah caleg PDIP. Sejumlah caleg PDIP saat itu diminta agar menggelembung 10 suara per TPS, namun Adi Susanto berjanji dapat menggelembung 15 suara per TPS.
"Harapan para caleg ini (kepada teradu) dibantu 10 suara per TPS, namun saat itu teradu malah bisa menggelembungkan suara sampai 15 suara per TPS. Tanpa keraguan kemudian Saksi menyerahkan uang tersebut sebagai setoran awal," ucapnya.
Tambahan suara yang dijanjikan Adi Susanto disebut tidak terealisasi saat itu. Sehingga Ade Herlanda meminta bertemu dengan Adi Susanto dan sepakat uang Rp 417 juta dikembalikan seluruhnya.
Namun Adi Susanto hanya mengembalikan Rp 343 juta dengan rincian Rp 317 juta tunai dan Rp 26 juta transfer bank. Ade Herlanda berulang kali meminta sisa uang dikembalikan, namun gagal dan nomor telepon Ade Herlanda disebut diblokir Adi Susanto.
"Jika uang saya dikembalikan tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP)," ungkapnya.
Keterangan foto: Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap laporan dugaan Ketua KPU Labura Adi Susanto terima suap caleg (Dok. DKPP)
(mjy/mjy)