Regional

Oknum Polisi Hendak Perkosa Tahanan Wanita Berusia 50 Tahun Dipatsus

Ahmad Al Qadri - detikSumut
Rabu, 13 Agu 2025 13:45 WIB
Foto: Oknum anggota Polres Luwu Bripka Mulyadi dipatsus usai diduga hendak memperkosa tahanan wanita di sel. (dok. istimewa)
Luwu -

Bripka Mulyadi, personel Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi patsus. Sanksi itu diterima Bripka Mulyadi karena aksinya yang hendak memperkosa tahanan wWanita berusia 50 tahun hingga tiga kali di dalam sel.

Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengatakan korban tak terima atas perlakukan Bripka Mulyadi. Karena itu korban membuat laporan ke Propam.

"Dia (korban) langsung melapor pasca kejadian, karena dia kebetulan punya keluarga juga anggota, anggota inilah yang melapor ke pihak serse, pihak serse langsung menindaklanjuti, menginterogasi," ujarnya dikutip detikSulsel, Rabu (13/8/2025).

Atas dasar itulah Propam kemudian bergerak untuk menindaklanjuti laporan. Tahap awal yang dilakukan adalah memintai keterangan dari korban.

"Setelah menginterogasi korban barulah jajaran Propam Polres Luwu mendatangi ruangan Sat Tahti untuk melakukan kroscek dan mengambil keterangan korban," bebernya.

"Untuk oknum tersebut kami sudah membuatkan LP (laporan polisi) dan mengeluarkan sprint (surat perintah) untuk penahanan sampai ada batas waktunya," tutup Mirwan.

Dijelaskan Mirwan, pelaku tidak hanya sekali berusaha memperkosa tahanan wanita tersebut. Aksi itu dilakukan Bripka Mulyadi saat sedang piket penjagaan sel di Polres Luwu.

Pelaku pertama kali melakukan aksinya Juli 2025 lalu. Aksi terakhir dilakukan pelaku yakni Jumat (8/8) sekitar pukul 06.00 Wita.

"(Terakhir) Terduga pelaku pada saat kejadian sedang bertugas jaga di tahanan Polres Luwu, (secara tiba-tiba) memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil," ucapnya.



Simak Video "Mengungkap Keahlian Membuat Kapal Phinisi di Tana Beru, Sulawesi Selatan"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork