Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepualaun Riau (Kepri). Vonis itu ditingkatkan dari awalnya hanya hukuman seumur hidup.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian isi putusan PT Kepri dikutip dari SIPP PN Batam, Selasa (5/8/2025).
PT Kepri hanya mengubah putusan seumur hidup menjadi hukuman mati, putusan lainnya yang dikeluarkan PN Batam dikuatkan oleh PT Kepri.
"2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya," demikian tertulis di SIPP.
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
Terkait vonis hukuman mati ke eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja.
Perkara itu diputukan majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, dan dua anggota majelis hakim yakni Bagus Irawan dan Priyanto, memutus pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit, Shigit Sarwo Edi.
"Ada dua, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Shigit Sarwo Edi, diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi," kata Priyanto, Selasa (5/8/2025).
Priyanto mengungkapkan alasan Pengadilan Tinggi Kepri memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi, karena keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti sabu. Menurutnya, Satria yang merupakan Kasat Narkoba harusnya dapat menghentikan rencana tersebut.
"Dia kan (Kasat Narkoba) punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu, jadi itu sebagai pimpinan yang juga sebagai aktor intelektual," ujarnya.
Priyanto menyebutkan, Pengadilan Tinggi menerima 12 perkara banding kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang. Banding tersebut diajukan jaksa dan terdakwa.
"Ada 12 perkara banding. Banding ini diajukan terdakwa dan jaksa," ujarnya.
Simak Video "Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui"
(astj/astj)