PN Batam memvonis pidana seumur hidup terhadap empat dari sepuluh mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus narkotika. Namun jaksa hanya langsung bersikap atas putusan terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.
Pada persidangan putusan yang digelar hari Rabu (4/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding atas vonis Satria Nanda. Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadi ,dan Fadilah, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti alasan JPU yang langsung menyatakan banding atas putusan seumur hidup terdakwa Satria Nanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejari Batam juga belum mengetahui pasti alasan JPU dari terdakwa Satria Nanda yang langsung ajukan banding pada putusan tersebut," kata Priandi, Kamis (5/6/2025).
Priandi menjelaskan bahwa tindakan JPU yang langsung menyatakan banding terhadap vonis Satria Nanda kemungkinan besar merupakan respons spontan saat mendengar putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan. Dimana JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dengan hukum mati.
"Mungkin karena pembacaan putusan terhadap Satria Nanda dilakukan lebih awal, maka JPU langsung bereaksi dengan menyatakan banding. Tapi secara prinsip, tidak ada perbedaan perlakuan karena terdakwa merupakan eks Kasat Narkoba," jelasnya," ujarnya.
Menurut Priandi, sikap banding wajib diambil Penuntut Umum jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan hukuman mati dari penuntut umum.
"Kalau tuntutannya hukuman mati, maka putusannya juga harus hukuman mati. Kalau dijatuhkan seumur hidup, maka harus banding. Sama halnya jika tuntutan 20 tahun, vonisnya minimal dua pertiga dari itu. Jika di bawahnya, JPU wajib ajukan banding," Ujarnya.
Priandi menegaskan bahwa sikap penuntut umum bersifat konsisten terhadap semua terdakwa. Ia menyebut tidak ada pilih pilih dari penuntutan.
"Jadi sepanjang putusannya tidak sesuai tuntutan, penuntut umum wajib menempuh upaya hukum banding," ujarnya.
(afb/afb)