Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS dan seorang warga sipil berinisial AK. Keduanya ditangkap karena menjadi mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Kami mengamankan dua orang berinisial AKS (anggota Polresta Barelang) dan inisial AK. Keduanya diamankan di asrama polisi Polresta Barelang pada Selasa (29/10)," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP AKP Deni Langie, Kamis (31/10/2024).
Deni mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini bermula dari penyelidikan pihaknya terhadap seorang warga binaan berinisial E yang ditahan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dari penyelidikan terungkap warga binaan berinisial E itu mengirimkan 50 gram sabu ke salah satu pelaku.
"Kami melakukan pengembangan terhadap E warga binaan. Ternyata keterangan E, Ia pernah mengirim barang terhadap AK yang mana dijemput oleh pelaku di seputaran kawasan DC Mall," ujarnya.
Dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Barelang, sabu yang dijemput pelaku AK itu kemudian dibawa ke asrama polisi Polresta Barelang tempat pelaku AKS tinggal.
"Saudara AK mengambil barang tersebut kemudian berjumpa AKS. Mereka kemudian ke tempat AKS," ujarnya.
Saat di Asrama polisi Polresta Barelang, oknum polisi berinisial AKS dan AK menyisihkan 50 gram sabu yang di apat tersebut. Keduanya kemudian menyisihkan sabu tersebut menjadi beberapa paket.
"Mereka kemudian ke tempat AKS dan menyisihkan barang bukti 50 gram sabu itu menjadi beberapa paket. Paket pertama sebanyak 12,5 gram, paket kedua sebanyak 2,5 gram, paket ke ketiga menjadi 9 gram dan paket keempat menjadi 26 gram," ujarnya.
Paket sabu itu kemudian oleh para pelaku dijual ke beberapa orang yang masih dalam pengejaran polisi. Sisanya sebanyak 15 gram sabu dikonsumsi oleh kedua pelaku.
"Untuk paket sabu sebanyak 12,5 gram sudah dijual kepada DPO inisial TF, 2,5 gram sudah dijual ke DPO inisial W. Sisanya ada 9 gram dan 26 gram di tangan AKS dan AK," ujarnya.
"Dari pemeriksaan kami, barang bukti 35 gram sabu di tangan kedua pelaku itu telah dipakai 15 gram oleh kedua pelaku. Jadi saat penggeledahan kami hanya menemukan 10 gram beserta bong isap, timbangan digital, kantong klip putih dan beberapa bukti lainnya," ujarnya.
Untuk oknum polisi berinisial AKS diketahui pernah berdonasi di Satresnarkoba Polresta Barelang. Ia saat ini di mutasi ke Polresta Barelang beberapa waktu usai penangkapan belasan oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat narkoba sebelumnya.
"Dulu berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang, sekarang berdinas di Polsek Sekupang. Dan untuk kasus AKS ini berbeda dengan kasus sebelumnya, tidak ada kaitannya," ujarnya.
AKP Deni mengungkapkan kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Ia menyebut saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman.
"Masih dalam pengembangan karena kemungkinan ada tersangkanya lainnya. Nanti kalau sudah lengkap akan kami sampaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya oknum polisi berinisial AKS dan pelaku AK dijerat dengan undang-undang Narkotika. keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(nkm/nkm)