Pecatan polisi ditetapkan jadi tersangka pengedaran narkoba di Dairi. Ia turut diamankan dengan barang bukti narkoba berjenis sabu.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan penangkapan pria berinisial SP ini terjadi saat penggerebekan di Kecamatan Tigalingga, Dairi.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, Babinsa serta Polsek Tigalingga yang dibantu oleh Sat Narkoba Polres Dairi saat melakukan penggerebekan lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkoba," ungkap Otniel, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tambahkan, tersangka merupakan residivis. Baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) bulan Februari. Dan tersangka juga pecatan dari anggota Polri," sambungnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 202,38 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, alat hisap bong, kaca pirex, serta uang tunai Rp 1 juta 320 ribu.
Selain SP, Otniel menyebut petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yakni ES (36), AS (19), H (40), dan RP (39). Keempat tersangka merupakan tukang bangunan, saat ditemukan bertukang membangun gubuk yang akan dijadikan sebagai base camp, yang juga berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.
"Keempatnya ini kebetulan berada di lokasi, dan setelah kita lakukan tes urine, hasilnya positif," katanya.
Otniel mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud kerjasama antara Polri dengan masyarakat dan memberantas narkotika.
"Tanpa adanya kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama - sama memberantas narkoba," ucap Otniel.
(nkm/nkm)