Tom Lembong-Hasto Dapat Abolisi dan Amensti, Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Tom Lembong-Hasto Dapat Abolisi dan Amensti, Prabowo Segera Terbitkan Keppres

Adrial akbar - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 01:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Foto: Dok. YouTube DPP PKB)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pun akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait itu.

Usulan pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo sudah mendapat persetujuan dari DPR RI. Kasus hukum yang menjerat keduanya pun akan dihentikan.

"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujarnya.

Eks anggota DPR RI itu menambahkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.

ADVERTISEMENT

"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," katanya.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads