Seorang anak berusia empat tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diduga diperkosa oleh pamannya. Balita itu sampai terinfeksi penyakit kelamin menular, yakni gonorhea atau sifilis.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan menyebut pihaknya sempat menangani dugaan pemerkosaan ini. Terduga pelaku sudah ikut diperiksa oleh polisi.
"Korban berusia 4 tahun. Tindakan yang sudah kita lakukan hingga saat ini, yaitu memeriksa 11 orang saksi. Yang mana dua di antaranya, patut diduga sebagai pelaku," kata Wawan melansir detikKalimantan, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku yakni DFA dan AR. DFA merupakan paman atau keluarga jauh dari korban. Sementara AR merupakan abang tiri dari ayah korban.
Wawan menyebut penyidik sudah memintai keterangan tiga ahli untuk mengungkap kasus ini, yakni ahli spesialis kulit dan kelamin, spesialis forensik, dan psikolog.
"Kemudian kita juga telah melakukan pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan terhadap kedua terduga pelaku. Karena terduga pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya," sebut Wawan.
Dilaporkan sejak 18 September 2024 hingga sekarang, kata Wawan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas.
"Kita berupaya secepatnya kasus ini terungkap tuntas," jelas Wawan.
(afb/afb)