Round Up

Kasus Polisi Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta hingga Berujung Dipecat

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 17 Jul 2025 10:48 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Medan -

Personel Brimob Polda Sumut Aiptu Amori Batee (AB) dipecat buntut ulahnya yang diduga menipu seorang pedagang babi sebesar Rp 600 juta. Amori menjalankan aksinya dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri.

Perjalanan kasus itu cukup panjang karena berawal dari tahun 2024. Terbaru, Polda Sumut menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Amori.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus tersebut? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:

Kasus tersebut mencuat ke publik usai korban yang merupakan seorang pedagang babi bernama Utema Zega membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, dirinya bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi.

Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertarik dengan hal itu.

"Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB," kata Utema, Jumat (23/5/2025).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema pun menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

"(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta," jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia menyebut ingin lebih dulu membahasnya dengan keluarganya.

Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan. Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

"Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi," sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.

Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama SO tidak tercantum.

Saat Utema menanyakan hal tersebut, Aiptu AB berdalih bahwa peserta untuk jalur reguler dan jalur kuota khusus berbeda. Ada perbedaan jadwal sekitar sepekan. Utema pun kembali mempercayai ucapan Aiptu AB.

Selang sepekan kemudian, Utema kembali mempertanyakan kejelasan anaknya. Untuk melancarkan siasatnya, Aiptu AB mengajak anak korban berbelanja sejumlah keperluan dengan dalih persiapan untuk diberangkatkan ke SPN Hinai.

Utema menyebut dirinya sampai menghabiskan uang sebesar Rp 8 juta saat itu. Setelah itu, pemberangkatan anak Utema juga tak jelas.

Dia menyebut bahwa Aiptu AB selalu memberikan banyak dalih. Bahkan, anaknya sampai diberangkatkan ke salah satu apartemen dengan dalih untuk dikarantina lebih dulu. Aiptu AB meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya karantina tersebut.

Pada September 2024, Utema sudah mulai curiga karena anaknya tak kunjung diberangkatkan ke SPN Hinai. Alhasil, Utema memutuskan untuk menjemput anaknya ke apartemen tersebut dan membawanya pulang.



Simak Video "Video: Polda Sumsel Patsuskan Brigadir JDS Imbas Kasus Perselingkuhan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork