Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar dari Batam ke Singapura. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa dari sisi kepabeanan, penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin tersebut dikenakan sanksi administratif.
"Dari penindakan ini, negara bisa mengamankan hak-haknya melalui pengenaan denda administratif. Besaran denda yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang dibawa," kata Muhtadi, Senin (15/12/2025).
Muhtadi menjelaskan, dalam kasus ini Bea Cukai tidak melakukan penyidikan pidana, melainkan penegakan aturan kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan penyidikan pidana, tetapi pengenaan sanksi administratif. Misalnya, jika nilai uang yang dibawa Rp 1 miliar, maka dendanya bisa sebesar 10 persen atau Rp 100 juta, bahkan dapat meningkat hingga maksimal sekitar Rp 300 juta tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Muhtadi menyebutkan, mekanisme pengenaan denda bersifat bertingkat dan dapat mencapai 20 persen dari total nilai uang yang diamankan. Setelah denda dibayarkan, uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan sesuai prosedur kepabeanan.
Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Dari sisi pembawaan uang, teman-teman di kepolisian, bersama Bank Indonesia dan PPATK, masih bisa mengembangkan perkara ini, terutama untuk menelusuri asal-usul uang tersebut," ujarnya.
"Apabila nantinya diketahui uang itu berasal dari tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Kezza, mengatakan jika uang puluhan miliar tersebut berhasil dibawa keluar negeri, hal itu akan mengurangi jumlah uang tunai yang beredar. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.
"Uang ini jika berhasil dibawa keluar, maka kita akan kekurangan uang fisik di daerah asal, sehingga berimbas pada perekonomian. Alat pembayaran kita berkurang karena dibawa ke luar negeri," ujarnya.
(mjy/mjy)











































