Wanita Pemulung di Aceh Curi Uang Rp 20 Juta untuk Main Judol

Aceh

Wanita Pemulung di Aceh Curi Uang Rp 20 Juta untuk Main Judol

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 16 Jul 2025 12:45 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: ilustrasi. (Andi Saputra/detiikcom)
Banda Aceh -

Seorang perempuan yang bekerja sebagai pemulung di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri uang Rp 20 juta di TK AT-Zahra. Pelaku ZU (33) memakai uang itu untuk bermain judi online (judol) serta dibagi dengan tiga teman prianya.

"Uang yang dicuri pelaku ZU ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan nominal yang berbeda," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (16/7/2025).

Aksi pencurian itu terjadi di TK AT-Zahra Kuta Alam pada Sabtu (28/6). Pelaku disebut membobol ruang kantor menggunakan obeng serta mengambil uang Rp 20 juta yang disimpan di laci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan pencurian, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. ZU akhirnya ditangkap di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, Selasa (15/7) dinihari.

Selain ZU, polisi juga menciduk tiga pria berinisial AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh. Ketiganya diduga ikut menikmati uang hasil curian.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sering mangkal di bawah jembatan serta menjadikannya sebagai tempat tinggal," jelas Fadillah.

Fadillah menyebutkan, dalam pemeriksaan terungkap salah satu pria diamankan, FR (27) juga terlibat aksi pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7). FR dan temannya FAH (29) juga pernah melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Para tersangka yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," ujarnya.




(agse/mjy)


Hide Ads