Ternyata Ini Profesi Asli 'Mas-mas Pelayaran' yang Aniaya Driver Shopee Food

Regional

Ternyata Ini Profesi Asli 'Mas-mas Pelayaran' yang Aniaya Driver Shopee Food

Tim detikJogja - detikSumut
Selasa, 08 Jul 2025 14:30 WIB
Tampang tiga orang penganiaya pacar driver Shopee Food di Bantulan, Godean, Sleman saat dirilis di Polresta Sleman, Senin (7/7/2025). Birdha berada di sisi paling kiri
Birdha tersangka penganiayaan pacar driver Shopee Food saat mengenakan baju tahanan di Polresta Sleman, Senin (7/7/2025). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman - Sosok Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) atau yang dikenal sebagai Birdha menjadi sorotan publik setelah mengaku sebagai "orang pelayaran" saat berselisih dengan seorang driver Shopee Food hingga diduga menganiaya pasangan driver tersebut di Sleman.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terungkap bahwa Birdha sebenarnya hanya bekerja sebagai staf administrasi di sebuah pelabuhan.

"Jadi, saya luruskan ya. Untuk dari TTW tersebut, bukan dari pelayaran ya, atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan, (di Pelabuhan) Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan dilansir detikJogja, Selasa (8/7/2025).

Agha juga menegaskan bahwa Birdha tidak memiliki latar belakang pendidikan pelayaran. Ia merupakan lulusan program sarjana akuntansi dari salah satu universitas swasta di Sleman.

"Yang bersangkutan itu lulusan S-1 akuntansi. Kerja di pelabuhan. Tepatnya," tambahnya.

Terkait pengakuannya sebagai bagian dari dunia pelayaran, menurut Wahyu Agha, hal tersebut kemungkinan dimaksudkan untuk menunjukkan citra diri sebagai pribadi yang disiplin dan tertib.

"Mungkin yang bersangkutan merasa kerja di pelabuhan. Oh. Jadi intinya, penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskan kalau dia itu tertib, disiplin, tidak ada kata terlambat untuk yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ayungingtyas, yang disebut sebagai pasangan driver Shopee Food, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka. Selain Birdha, dua tersangka lainnya adalah RTW (58) dan RHW (32), yang masing-masing merupakan ayah dan kakak dari Birdha.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP terkait tindakan kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

Insiden ini mencuat ke publik usai viral di media sosial. Birdha diduga menganiaya seorang driver Shopee Food dan pasangannya, hingga memicu kemarahan para pengemudi ojek online. Situasi memanas di sekitar rumah Birdha yang berada di Bantulan, Sleman, dengan kehadiran banyak massa ojol.




(nkm/nkm)


Hide Ads