Remaja di Rohil Dibawa Kabur hingga Diperkosa Pacar, Pelaku Ditangkap

Riau

Remaja di Rohil Dibawa Kabur hingga Diperkosa Pacar, Pelaku Ditangkap

Mei Amelia Rachmat - detikSumut
Sabtu, 05 Jul 2025 19:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Pekanbaru -

Remaja berusia 16 tahun di Rokan Hilir, Riau, dibawa kabur F (21), pacarnya hingga diperkosa empat kali. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan F ke polisi.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan korban dibawa kabur selama 6 hari oleh pelaku. F yang bekerja sebagai nelayan itu memperkosa korban.

"Pada hari Jum'at sekira jam 03.00 WIB, saat itu korban dijemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan," kata Isa dikutip detikNews, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan keluarga korban, polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku. Pengungkapan kejadian berawal pada Kamis (26/6) sore hari, korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Keesokannya, diketahui, korban dijemput oleh pelaku pada Jumat (27/6).

Di sana, pelaku memperkosa korban selama 4 kali. Di sisi lain, orang tua yang khawatir karena korban tak kunjung pulang akhirnya mencari korban.

ADVERTISEMENT

"Orang tua korban bersama keluarganya berhasil menjemput paksa korban lalu membawanya pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku Z mengakui telah mencabuli korban atas dasar suka sama suka.

"Terlapor mengakui bahwa memang benar telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orang tuanya, dan ia mengakui bahwa mereka memiliki hubungan pacaran dan telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," tuturnya.

Saat ini Z diamankan di Polres Rohil. Z dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana.




(astj/astj)


Hide Ads