Pria inisial BT (54) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Dia diringkus karena miliki dua pucuk senjata api rakitan.
Melansir detikSumbagsel, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Pelaku ditangkap pada, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang berada di Dusun IV Kelurahan Muara Teladan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Rama memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tak sia-sia, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku saat itu sedang berada di pondoknya. Petugas kemudian menangkap pria tersebut.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel unit Reskrim kita berhasil menangkap pemilik senpira. Saat sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekayu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 buah tas sandang warna coklat, 7 butir peluru berbentuk lonjong terbuat dari timah, 1 butir peluru berbentuk bulat terbuat dari timah, 1 botol plastik berisikan KIP, 1 gumpal sabut kelapa, 1 botol bekas bubuk mesiu.
"Barang bukti seluruhnya ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku," katanya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penggunaan senjata api ilegal," ujarnya.
(dhm/dhm)