Vonis 10 Tahun Bui untuk Agus Difabel di Kasus Pelecehan Seksual
Rabu, 28 Mei 2025 04:30 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan perbuatan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah wanita terbukti. Agus kemudian dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh hakim.
(astj/astj)