Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial MH (50) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku disita 11 paket sabu siap edar.
"Benar, telah kami amankan seorang laki-laki berinisial MH dengan barang bukti 10 paket sabu. Diamankan di rumahnya. Barang bukti diperoleh dari meja kerja, baju dan dalam lemari," kata Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Erwin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Erwin menyebut penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan tindakan mantan anggota DPRD Agam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan kita memang menemukan fakta bahwa tersangka merupakan pengedar," jelasnya.
Tersangka diamankan di kediamannya Perumahan Plasma, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan 4 Nagari. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, tetapi tidak mengakui perbuatannya. Tim langsung melakukan penggeledahan," katanya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami lakukan tes urine dan menunjukkan positif (narkoba)," jelas Kasat.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(mjy/mjy)