Simpan Senpi dalam Tas, Remaja di Sumsel Ditangkap

Regional

Simpan Senpi dalam Tas, Remaja di Sumsel Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumut
Sabtu, 10 Mei 2025 16:30 WIB
Petugas mengamankan senpira ilegal dari remaja di Prabumulih
Foto: (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Remaja inisial IW (19) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) ilegal dalam tasnya. Saat ini, petugas masih menyelidiki dari mana IW mendapatkan senjata tersebut.

Melansir detikSumbagsel, IW ditangkap di Jalan Muara Sungai-Petanang Dusun 1, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Prabumulih, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cambai Ipda Andri Desi mengatakan pelaku ditangkap saat anggotanya tengah melaksanakan patroli rutin. Setiba di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik IW, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam metalik BG-2538-NI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dihentikan petugas, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan," katanya.

Mengetahui itu, sambung Andri, petugas lalu memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan senpira laras pendek. Serta ditemukan juga dua butir amunisi kaliber 9 mm.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pelaku langsung diamankan. Pelaku dibawa ke Mapolsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan sepeda motor turut disita sebagai bukti pendukung," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads