Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 dan 9 Tahun Penjara

Video News

Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 dan 9 Tahun Penjara

Tim 20detik - detikSumut
Rabu, 23 Apr 2025 01:00 WIB
Jakarta - Heru Hanindyo dan Mangapul, Hakim anggota yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dituntut 12 dan 9 tahun penjara. Jaksa yakin kedua hakim anggota tersebut bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. (afb/afb)


Hide Ads