Tikam Teman gegara Tersinggung saat Pesta Miras, Pria di Sulsel Ditangkap

Regional

Tikam Teman gegara Tersinggung saat Pesta Miras, Pria di Sulsel Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSumut
Jumat, 04 Apr 2025 23:40 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi. (Foto: iStock).
Pangkep -

Pria inisial SK (36) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menikam temannya bernama Darwis (29) pakai pisau gegara tersinggung saat sedang pesta minuman keras (miras) jenis ballo. Atas perbuatannya, SK pun ditangkap polisi.

"Benar, ada penikaman. Pelaku dan korban sedang minum ballo. Pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Jumat (4/4/2025), melansir detikSulsel.

Saleh mengatakan penikaman terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Pangkep, Kamis (3/4) sekitar pukul 19.30 Wita. Peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku minum ballo bersama korban dan 5 orang lainnya sejak sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penikaman terjadi karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. Pelaku keluar kencing lalu kembali dan menikam korban 2 kali," ucap Saleh.

Saleh mengatakan korban ditikam menggunakan pisau yang digunakan pelaku untuk memanen ballo dari pohon. Usai menikam korban, pelaku lalu meninggalkan TKP dan bersembunyi di salah satu rumah warga.

ADVERTISEMENT

"Setelah kejadian tersangka langsung pergi. Kami yang mendapat laporan dari masyarakat tim Resmob langsung ke TKP mencari pelaku dan menemukan pelaku bersembunyi di rumah keluarga," jelasnya.

Sementara korban dilarikan ke Puskesmas Labakkang oleh warga. Karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep dan saat ini dirujuk ke RS Wahidin Makassar.

"Korban menderita 2 luka tusukan di ketiak kanan dan perut sebelah kanan. Saat ini dirujuk ke RS Wahidin Makassar untuk perawatan intensif," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya. Saleh mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kami amankan pisau yang digunakan pelaku. Untuk pasal kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads