Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lima Puluh Kota

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lima Puluh Kota

Aisyah Luthfi - detikSumut
Minggu, 23 Mar 2025 14:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Lima Puluh Kota -

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga setempat.

"Berdasarkan informasi diterima oleh Tim Opsnal Subdit I, pelaku inisial HJS (43) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Nagari Andaleh, Kecamatan Luak," ujar Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, Minggu (23/03/2025).

Adapun dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap adalah HJS (43) dan G (35). Mereka ditangkap pada Jumat (21/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nico menjelaskan, saat pelaku HJS ditangkap, ditemukan sebuah paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Nico menambahkan bahwa HJS mengakui mendapat narkoba tersebut dari S yang saat ini berstatus DPO.

"Pelaku HJS mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO). S berhasil melarikan diri sementara tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan G yang diajak S untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke pelaku HJS," kata Nico.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penangkapan, kata Nico, HJS dan G beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap S.

"Ditresnarkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap S yang kabur ketika mau ditangkap," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads