Sesosok mayat wanita yang masih menggunakan helm ditemukan di areal perkebunan PTPN II di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mendapat informasi tentang mayat tersebut lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menangkap pelaku yang menghabisi nyawa wanita tersebut. Pelakunya itu merupakan pacar dari korban sendiri.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikSumut terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mayat Ditemukan Masih Memakai Helm
Mayat wanita itu ditemukan di areal perkebunan PTPN II di Desa Sei Semayang. Mayat itu ditemukan pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Iya, dapat informasi dari masyarakat 10.30 tadi," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, Jumat (21/3).
Bambang mengatakan saat ditemukan, mayat tersebut masih menggunakan helm. Sementara sepeda motor tidak ditemukan di lokasi.
"Pada saat ditemukan masih pakai helm, motornya nggak ada. Identitas masih kita upayakan, KTP-nya nggak ada soalnya," jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa ditemukan bekas luka di bagian jari kaki korban. Bambang memperkirakan luka itu, seperti bekas seretan. Selain itu, ada juga ditemukan memar-memar di tubuh korban.
"Kondisinya, ada beberapa titik bekas luka, terutama di jari kaki kanan, mungkin luka bekas seretan. Ada sedikit memar di bagian luar, tapi nggak terlalu nampak, sedikit saja," kata Bambang.
Bambang mengatakan jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidiki penemuan itu.
Hasilnya, petugas menangkap seorang terduga pelakunya. "Iya, sudah ditangkap," kata Bambang, Sabtu (22/3).
2. Pelaku Diketahui Pacar Korban
Bambang menyebut pelaku yang tega membunuh wanita tersebut adalah pacarnya sendiri. Setelah diidentifikasi, korban bernama Risma Yunita (31). Sementara pelaku adalah seorang kuli bangunan bernama Edi Subayu (39), warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
"Adapun hubungan asmara yang terjadi, ini modusnya laki-laki atau tersangka ini. (Berhubungan) kurang lebih setahun," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/3).
Gidion mengatakan setelah kejadian itu, pihaknya menyelidiki pelaku dan menangkapnya saat kabur ke Aceh Tamiang. "Kita melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka. Kita melakukan penangkapan di Aceh Tamiang," jelasnya.
3. Pembunuhan Telah Direncanakan
Kombes Gidion membeberkan kronologi kejadian yang menimpa Risma Yunita. Gidion menyebut pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sejak 18 Maret 2025 atau tiga hari sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Untuk diketahui, jasad korban ditemukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3/2025).
Awalnya, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke kosnya di Desa Medan Krio. Di kos tersebutlah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.
"Pelaku sudah mempunyai niat tiga hari sebelum peristiwa ini terjadi. Adapun alat yang dipersiapkan adalah tenaga dan tempat melakukan di indekos. Korban dibekap kemudian dicekik," kata Gidion.
Setelah membunuhnya, korban membawa jasad korban dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor, di belakang. Saat membawa jasad tersebut, kaki korban sempat terseret ke aspal. Pada akhirnya, jasad korban dibuang pelaku ke perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang itu.
"Jadi, korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian, korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal," jelasnya.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat mengambil cincin, anting, uang dan hp korban. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri. Barang-barang korban belum sempat dijual pelaku, sedangkan uang telah habis untuk biaya pelarian pelaku. Motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk menikahi korban.
"Kemudian, (pelaku) menguasai barang-barang milik korban di antaranya satu cincin, anting dan dua handphone, juga sepeda motor untuk melarikan diri sampai ke Aceh. Kita lakukan penangkapan di Aceh Tamiang," kata Gidion.
Gidion mengatakan bahwa korban dan pelaku berstatus pacaran. Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan.
"Adapun hubungan asmara yang terjadi, ini modusnya laki-laki atau tersangka ini. (Berhubungan) kurang lebih setahun," kata Gidion.
Pelaku Edi mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan Tantan, tahun lalu. Saat itu, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Padang.
Setelah itu, keduanya pun bertukar nomor dan intens berkomunikasi. Merasa cocok, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
"Di bulan 10 (2024) dia minta saya pulang. saya bilang masih ada kerjaan, nggak jadi pulang, begitu juga di bulan 12. Lalu, bulan 2 (2025) lah saya pulang, saya sampai Medan, terus kami jumpa," jelasnya.
Edi mengaku sudah merencanakan untuk membunuh korban tiga hari sebelum kejadian. Pelaku membunuh korban dengan mencekiknya. Pelaku mengaku kesal karena korban terus meminta untuk dinikahi pada bulan Mei 2025 ini.
"Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang," ujarnya.
Edi yang merupakan seorang duda itu menyebut belum bisa menikahi korban karena tidak memiliki uang.
"Nggak ada duit," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(dhm/dhm)